Asuransi Sepeda Motor - Bagi Anda yang memiliki sepeda motor mungkin saat ini sering mendengar atau melihat berita di televisi banyak sepeda motor yang apalagi di kota kota besar seperti jakarta. Kejadiannya pun sangat cepat dalam hitungan menit sepeda motor yang anda di parkir bisa hilang begitu saja.
Bayangkan jika sepeda motor yang baru saja anda beli Cash dari showroom sepeda motor atau dealer sepeda motor dari hasil jerih payah anda selama bertahun tahun.
Sebaiknya sepeda motor anda dilindungi dengan asuransi. Ada banyak manfaat memiliki asuransi sepeda motor diantaranya :
Perlindungan Rasa Aman
Jika sepeda motor kita diansurasikan, maka secara langsung membuat kita sebagai pemilik sepeda motor memiliki rasa aman ketika mengendarai sepeda motor tersebut dimana saja, karena seandainya ada kejadian buruk seperti hilang di curi itu tidak membuatkan rasa khawatir yang berlebih. Bandingkan jika anda sebagai pemilik sepeda motor yang tidak memiliki asuransi, pasti anda akan lebih merasa khawatir dengan sepeda motor anda.
Perlindungan kepada diri sendiri
Jika kita memiliki asuransi sepeda motor, maka di memungkinkan kita untuk menambahkan perlindungan untuk diri kita sendiri dari resiko kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor tersebut. Jadi asuransi sepeda motor ini tidak hanya melindungi sepeda motornya saja, tetapi juga untuk melindungi diri kita dari akibat kecelakaan.
Perlindungan dari kerugian keuangan
Nah untuk yang satu ini tentunya akan sangat menguntungkan buat kita, karena dari segi kita secara keuangan akan telindungi dari kerugian. Jika sepeda motor kita hilang dicuri maling maka kerugian keuangan kita akan di ganti perusahaan asuransi, begitu juga jika terjadi kecelakaan pada diri kita maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya dari pengobatan atau cacat tetap yang kita alami akibat kecelakaan dengan catatan produk asuransi sepeda motor yang kita beli ditambah dengan jaminan asuransi kecelakaan diri.
Nah, bagi yang belum tau isi dalam polis asuransi sepeda motor berikut ini adalah jaminan asuransi sepeda motor
Jaminan Asuransi Sepeda Motor
Menurut polis standard asuransi kendaraan bermotor di indonesia, Asuransi Sepeda Motor saat ini banyak di pasarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis perlindungan Kehilangan Saja.
Definisi kehilangan dalam asuransi sepeda motor. TLO ( Total Loss Only ) Mengganti atas kehilangan kendaraan bermotor apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak di laporkan hilang.
Dalam polis asuransi sepeda motor ini di juga di perluas dengan perlindungan tambahan
Dengan premi tambahan, jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut :
Kecelakaan Pribadi terhadap Pengemudi.
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta pejarahan, Huru-Hara, Teroris dan Sabotase
Bencana alam
Sepeda Motor Yang Dapat Diasuransikan :
Motor yang telah lunas.
Usia kendaraan maksimum 10 tahun pada saat penutupan asuransi.
Penggunaan Kendaraan adalah Pribadi atau Dinas.
Harga Pertanggungan mulai Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 15.000.000,-
Persyaratan Permintaan Penutupan :
Mengisi Form Penutupan Asuransi Motor.
Upload atau email KTP/SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bayangkan jika sepeda motor yang baru saja anda beli Cash dari showroom sepeda motor atau dealer sepeda motor dari hasil jerih payah anda selama bertahun tahun.
Sebaiknya sepeda motor anda dilindungi dengan asuransi. Ada banyak manfaat memiliki asuransi sepeda motor diantaranya :
Perlindungan Rasa Aman
Jika sepeda motor kita diansurasikan, maka secara langsung membuat kita sebagai pemilik sepeda motor memiliki rasa aman ketika mengendarai sepeda motor tersebut dimana saja, karena seandainya ada kejadian buruk seperti hilang di curi itu tidak membuatkan rasa khawatir yang berlebih. Bandingkan jika anda sebagai pemilik sepeda motor yang tidak memiliki asuransi, pasti anda akan lebih merasa khawatir dengan sepeda motor anda.
Perlindungan kepada diri sendiri
Jika kita memiliki asuransi sepeda motor, maka di memungkinkan kita untuk menambahkan perlindungan untuk diri kita sendiri dari resiko kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor tersebut. Jadi asuransi sepeda motor ini tidak hanya melindungi sepeda motornya saja, tetapi juga untuk melindungi diri kita dari akibat kecelakaan.
Perlindungan dari kerugian keuangan
Nah untuk yang satu ini tentunya akan sangat menguntungkan buat kita, karena dari segi kita secara keuangan akan telindungi dari kerugian. Jika sepeda motor kita hilang dicuri maling maka kerugian keuangan kita akan di ganti perusahaan asuransi, begitu juga jika terjadi kecelakaan pada diri kita maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya dari pengobatan atau cacat tetap yang kita alami akibat kecelakaan dengan catatan produk asuransi sepeda motor yang kita beli ditambah dengan jaminan asuransi kecelakaan diri.
Nah, bagi yang belum tau isi dalam polis asuransi sepeda motor berikut ini adalah jaminan asuransi sepeda motor
Jaminan Asuransi Sepeda Motor
Menurut polis standard asuransi kendaraan bermotor di indonesia, Asuransi Sepeda Motor saat ini banyak di pasarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis perlindungan Kehilangan Saja.
Definisi kehilangan dalam asuransi sepeda motor. TLO ( Total Loss Only ) Mengganti atas kehilangan kendaraan bermotor apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak di laporkan hilang.
Dalam polis asuransi sepeda motor ini di juga di perluas dengan perlindungan tambahan
Dengan premi tambahan, jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut :
Kecelakaan Pribadi terhadap Pengemudi.
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta pejarahan, Huru-Hara, Teroris dan Sabotase
Bencana alam
Sepeda Motor Yang Dapat Diasuransikan :
Motor yang telah lunas.
Usia kendaraan maksimum 10 tahun pada saat penutupan asuransi.
Penggunaan Kendaraan adalah Pribadi atau Dinas.
Harga Pertanggungan mulai Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 15.000.000,-
Persyaratan Permintaan Penutupan :
Mengisi Form Penutupan Asuransi Motor.
Upload atau email KTP/SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).